SEPUTAR AQIQAH || AQIQAH SRAGEN 2021
Dalam bukunya "Hukum Qurban, Aqiqah dan Sembelihan", KH. Abdurrahman memaparkan bahwa di sebagian kalangan ada yang menimbang rambut bayi itu dengan emas, maksudnya adalah agar lebih banyak lagi sedekahnya. Karena dalam hal bersedekah, lebih banyak adalah lebih baik.
Upacara pemotongan rambut akan
dilanjutkan dengan prosesi pemberian nama bayi. Islam menganjurkan agar
diberikan nama yang sebaik-baiknya. Dan, jika perlu pemberian nama ini
diumumkan kepada masyarakat sekitar.
Pemberian nama yang baik
untuk anak-anak menjadi salah satu kewajiban orang tua. Di antara
nama-nama yang baik yang layak diberikan adalah nama Muhammad.
Sebagaimana
sabda beliau, Dari Jabir RA dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Namailah
dengan namaku dan janganlah engkau menggunakan kunyahku." (HR Bukhari
dan Muslim)
Perihal pemberian nama anak ini, terdapat sejumlah
nash syar'i yang menyatakan bahwa ada kaitan antara arti sebuah nama
dengan yang diberi nama.
Ibnu Al-Qoyyim berkata, "Barang siapa
yang memerhatikan sunah, ia akan mendapatkan bahwa makna-makna yang
terkandung dalam nama berkaitan dengannya sehingga seolah-olah
makna-makna tersebut diambil darinya dan seolah-olah nama-nama tersebut
diambil dari makna-maknanya."
Ubaid Ashmu’i dan Zamakhsyari mengungkapkan bahwa menurut bahasa, aqiqh artinya rambut yang tumbuh di atas kepala bayi sejak lahir. Sedangkan menurut Al-Khathabi, aqiqah ialah nama kambing yang disembelih untuk kepentingan bayi. Dinamakan demikian karena kambing itu dipotong dan dibelah-belah. Ibnu faris juga menyatakan bahwa aqiqah adalah kambing yang disembelih dan rambut bayi yang dicukur.
Adapun dalil yang menyatakan bahwa kambing yang disembelih itu dinamakan aqiqah, antara lain adalah hadits yang dikeluarkan Al-Bazzar dari Atta’, dari Ibnu Abbas secara marfu’ :
“Bagi seorang anak laki-laki dua ekor aqiqah dan anak perempuan seekor”.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan aqiqah adalah serangkaian ajaran Nabi Saw untuk anak yang baru lahir yang terdiri atas mencukur rambut bayi, memberi nama dan menyembelih hewan.
Ketentuan Hewan Aqiqah :
Jantan atau betina ?
- Hewan sembelihan aqiqah boleh dengan kambing (boleh jantan maupun betina), domba. Tidak sah aqiqah jika dilakukan dengan hewan selain diatas, seperti ayam, kelinci, atau burung.
- Hewan aqiqah harus dalam keadaan sehat, tidak boleh ada cacat dan dalam keadaan sakit.
- Hewan aqiqah harus merupakan hewan yang sudah layak disembelih seperti mana halnya kurban. Jika kambing, maka minimal sudah berusia satu tahun.
- Disunnahkan dimasak terlebih dahulu.
"Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan
mereka aqiqah untuk anak laki-laki dua kambing, dan anak perempuan satu
kambing". [HR At Tirmidzi dan Ibnu Majah].
Ketentuan kambingnya disini tidak dijelaskan jenisnya, harus jantan
atau boleh juga betina. Namun para ulama menyatakan, bahwa kambing
aqiqah sama dengan kambing kurban dalam usia, jenis dan bebas dari aib
dan cacat. Akan tetapi mereka tidak merinci tentang disyaratkan jantan
atau betina. Oleh karena itu, kata "syah" dalam hadits di atas, menurut
bahasa Arab dan istilah syari’at mencakup kambing atau domba, baik
jantan maupun betina. Tidak ada satu hadits atau atsar yang mensyaratkan
jantan dalam hewan kurban. Pengertian "syah" dikembalikan kepada
pengertian syariat dan bahasa Arab.
Dengan demikian, maka sah bila seseorang menyembelih kambing betina
dalam kurban dan aqiqah, walaupun yang utama dan dicontohkan Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam ialah kambing jantan yang bertanduk.
Wallahu a’lam.
Distribusi Masakan aqiqah :
Setelah
disembelihnya hewan aqiqah, maka para ulama menganjurkan untuk
membaginya menjadi tiga bagian. Sepertiga pertama untuk ahlul bait
(kerabat dekat) sepertiga kedua untuk diberikan kepada orang lain
sebagai hadiah, dan sepertiga terakhir untuk dijadikan sebagai sedekah.
Dianjurkan
pula bahwa pemberian untuk sedekah dan hadiah, lebih utama jika
dilakukan setelah daging tadi dimasak oleh ahlulbait, tidak dibagikan
dalam keadaan masih mentah. Hal ini mengingat tidak semua fakir miskin
dalam keadaan mampu untuk memasak daging yang diberikannya, dan kalaupun
sanggup akan menambah beban mereka. Maka yang paling utama adalah
meringankan beban mereka dan memberikan kebahagiaan dan kesenangan bagi
mereka.
Jumlah Hewan aqiqah :
Jumlah
hewan Aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor sedangkan untuk anak
perempuan satu ekor. Akan tetapi jika tidak mampu dua ekor untuk anak
laki-laki maka seekorpun boleh. Hal ini InsyaAllah tidak akan mengurangi
nilai Aqiqah, Asal kita jujur dan tidak berpura-pura tidak mampu.
Sebab, sebagimana tampak dalam hadist yang bersumber dari Ibnu Abbas,
Rasulullah pernah meng-Aqiqahi Hasan dan Huein masing-masing seekor
kibasy.
Siapa yang betanggungjawab atas aqiqah?
Pertama :
Kalangan
Hambali dan Maliki, berpendapat bahwa yang bertanggungjawab atas
syariat aqiqah sesuai dengan khitab hadits yang telah disebutkan diatas,
yaitu orang tua laki – laki, sang ayah. Dikuatkan kembali oleh pendapat
imam Ahmad ketika ditanya mengenai seseorang yang belum diaqiqahkan
oleh ayahnya bagaimana hukumnya, beliau menjawab : kewajiban itu atas
ayahnya.
Kedua :
Jika si anak memiliki harta dan mampu
melakukannya sendiri, maka dia yang bertanggung jawab atas dirinya
sendiri. Akan tetapi jika tidak mampu dan masih memiliki ayah, maka
ayahnya yang tanggungjawab. Sementara jika ia tidak mampu dan tidak lagi
memiliki ayah, maka kewajibannya bagi sang ibu. Sebagaimana pendapat
Ibnu Hazm adhzahiri.
Ketiga :
Yang berhak mengaqiqahkan anak,
adalah mereka yang bertanggungjawab dalam memberi nafkah atas kehidupan
sehari – harinya ( wali ). Tidak mesti orang tua. Seperti yang dilakukan
oleh Rasulullah saw, yang mengaqiqahkan cucu beliau Hasan dan Husein.
Karena menurut beberapa pendapat bahwa Ali kala itu sedang dalam keadaan
terhimpit. Ada yang mengatakan bahwa Ali sebelumhya memberikan hewan
aqiqah kepada Rasul untuk kedua puteranya. Yang jelas, ini merupakan
pendapat Imam Syafi’i, bahwa kewajiban aqiqah atas anak, kembali kepada
orang yang memelihara dan memberi nafkah padanya.
Keempat :
Yang
bertanggungjawab atas aqiqah seorang anak, bukan ayah, bukan ibu dan
bukan orang yang memberi nafkah hidupnya. Melainkan tidak ada orang yang
tertentu yang diberikan kewajiban khusus untuk melaksanakan aqiqah.
Sebagaimana di hadits – hadits yang telah disebutkan tidak ada “ qayid “
yang jelas bahwa kewajibannya khusus sang ayah, ibu, ataupun wali. Oleh
karena itu sah – sah saja jika yang malaksanakannya orang lain selain
mereka, seperti paman, sanak saudara atau bahkan orang asing sekalipun.
Ini pendapat imam Ibnu Hajar dan Syaukani.
Dari berbagai macam
pendapat diatas, kita dapat menarik kesimpulan tidak ada pendapat yang
sepakat ditentukan oleh ulama mengenai siapa yang bertanggungjawab dalam
hal mengaqiqahkan sang anak. Maka menurut kami, yang berhak pertama
kali adalah sang ayah, kemudian wali atau orang yang mengasuhnya,
kemudian jika ada dari sanak saudaranya yang ingin mengaqiqahkannya maka
itu juga diperbolehkan.
Hukum Aqiqah
Sebagimana diungkapkan oleh Abdullah Nashih Ulwan dalam kitab Tarbiyatul Aulad fi Al-Islam, pendapat para fuqoha tentang hukum aqiqah terbagi menjadi tiga.
Pertama adalah pendapat yang menyatakan bahwa aqiqah itu sunnah yang merupakan pendapat dari Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Ahmad dan Abu Tsaur.
Kedua, pendapat yang menyatakan bahwa aqiqah itu adalah Wajib. ini merupakan pendapat dari Imam Hasan Al - Bashri, Al-Laits Ibnu Sa'ad dan yang lainnya. Dasar pendapat mereka adalah hadist yang diriwayatkan Muraidah dan Ishaq Bin Ruhawiah yang artinya : "Sesungguhnya manusia itu pada hari kiamat akan dimintakan pertanggungjawabannya atas Aqiqahnya seperti halnya pertanggungjawaban atas lima waktunnya"
Ketiga, pendapat yang menolak disyariatkannya Aqiqah, Ini adalah pendapat ahli fiqih Hanafiah. Mereka berdasarkan pada hadist Abu Rafi, Bahwa Rasulullah pernah berkata kepada Fatimah, "Jangan engkau mengaqiqahinya tetapi cukurlah rambunya". Namun, dari mayoritas pada fuqoha berpendapat bahwa konteks hadist tersebut justru menguatkan disunnahkan dan dianjurkannya aqiqah, sebab Rasullulah sendiri telah mengaqiqahi Hasan dan Husein. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa mengaqiqahi anak itu sunnah dan diajurkan.

Komentar
Posting Komentar